Etika Teknologi Informasi
|
Sabtu, 02 Januari 2016
Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi
Didalam organisasi
modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas informasi telah menjadi
komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber
daya habis pakai, bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu
dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi.
Dari sisi
pandangan teori sistem, informasi memungkinkan kebebasan beraksi, mengendalikan
pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi
informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang optimal untuk
pemanfaatan informasi.
Selain dampak positif dari kehadiran teknologi
informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa
mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang
teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak
langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut.
I Made Wiryana pakar
teknologi informasi Indonesia, berpendapat bahwa potensi-potensi kerugian yang
disebabkan pemanfaatan teknologi informasi yang kurang tepat menumbulkan
dampak-dampak sebagai berikut :
•Rasa ketakutan.
•Keterasingan.
•Golongan miskin
informasi dan minoritas.
•Pentingnya individu
•Tingkat kompleksitas
serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani
•Makin rentannya
organisasi
•Dilanggarnya privasi.
•Pengangguran dan
pemindahan kerja
•Kurangnya tanggung
jawab profesi.
•Kaburnya citra manusia.
Informasi jelas dapat
disalah-gunakan. Polusi informasi, yaitu propagasi informasi yang salah, dan
pemanfaatan informasi (baik benar atau salah) untuk mengendalikan hidup manusia
tanpa atau dengan disadari merupakan suatu akibat dari penyalah-gunaan ini.
Begitu juga informasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan salah persepsi
terhadap yang menerima atau membacanya. Misinformasi akan terakumulasi dan
menyebabkan permasalahan pada masyarakat. beberapa langkah strategis yang dapat
diimplementasikan untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain :
•
Disain yang berpusat pada manusia.
•
Dukungan organisasi.
•
Perencanaan pekerjaan (job).
•
Pendidikan.
•
Umpan balik dan imbalan.
•
Meningkatkan kesadaran publik
•
Perangkat hukum.
•
Riset yang maju.
Etika secara
umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu
individu, yang keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat
atas perilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan
masalah moral.
Moral adalah
tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia
secara universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat
satu dengan masyarakat yang lain.
Sebuah survei
menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang berkembang di Asia saat ini
bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa
dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis di banding di
Amerika. Contoh lain misalnya kita melihat data orang lain atau perusahaan lain
yang menjadi rahasinya, berarti kita bertindak kurang etis.
Pentingnya Etika Komputer
Menurut James moor,
terdapat tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer,
yaitu :
•
Kelenturan Logika.
•
Faktor Transformasi.
•
Faktor tak kasat mata.
Hak Sosial dan Komputer
Menurut Deborah
Johnson, Profesor dari Rensselaer Polytechnic Institute mengemukakan bahwa
masyarakat memiliki :
•
Hak atas akses komputer
•
Hak atas keahlian komputer
•
Hak atas spesialis komputer
•
Hak atas pengambilan keputusan komputer.
Hak Atas Informasi
Menurut Richard O.
Masson, seorang profesor di Southern Methodist University, telah
mengklasifikasikan hak atas informasi berupa :
•
Hak atas privasi
•
Hak atas akurasi
•
Hak atas kepemilikan.
•
Hak atas akses
Kontrak Sosial Jasa Informasi
Untuk memecahkan
permasalahan etika komputer, jasa informasi harus masuk ke dalam kontrak sosial
yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Jasa
informasi membuat kontrak tersebut dengan individu dan kelompok yang
menggunakan atau yang dipengaruhi oleh output informasinya. Kontrak tersebut
tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala sesuatu yang dilakukan jasa
informasi.
Kontrak tersebut menyatakan bahwa :
-
Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu
privasi orang
-
Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan
data
-
Hak milik intelektual akan dilindungi
Etika IT di Perusahaan
Sangat penting
penerapan etika dalam penggunaan teknologi informasi (information technology/IT)
di perusahaan. Etika tersebut akan mengantarkan keberhasilan perusahaan dalam
proses pengambilan keputusan manajemen. Kegagalan pada penyajian informasi akan
berakibat resiko kegagalan pada perusahaan. Penerapan etika teknologi informasi
dalam perusahaan harus dimulai dari dukungan pihak top manajemen terutama pada chief
Information Officer (CIO).
Kekuatan yang dimiliki
CIO dalam menerapkan etika IT pada perusahaannya sangat dipengaruhi akan
kesadaran hukum, budaya etika, dan kode etik profesional oleh CIO itu sendiri.
Tindakan untuk mencapai
operasi komputer yang etis dalam sebuah perusahaan menurut Donn Parker SRI
International, menyarankan agar CIO mengikuti rencana sepuluh langkah dalam
mengelompokkan perilaku dan menekankan standart etika berupa:
-
Formulasikan suatu kode perilaku.
-
Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-maslah
seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan
data komputer.
-
Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti
teguuran, penghentian, dan tuntutan.
-
Kenali perilaku etis.
-
Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti
pelatihan dan bacaan yang disyaratkan.
-
Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan.
Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis
informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan
program-program seperti audit etika.
-
Mendorong penggunaan program-program rehabilitasi yang
memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan
mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan obat bius.
-
Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional.
-
Berikan contoh.
Kerangka Hukum Bidang Teknologi Informasi
Dampak negatif yang
serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet
harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin
termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang
teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi
penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya,
terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum
siber (cyberlaw).
Pendapat tentang Cyberlow
Munculnya kejahatan
diinternet pada awalnya banyak terjadi pro-kontra terhadap penerapan hukum yang
harus dilakukan. Hal ini direnakan saat itu sulit untuk menjerat secara hukum
para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti
sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara, dan sulitnya menemukan
pembuktian.
Hukum yang ada saat itu
yaitu hukum tradisional banyak memunculkan pro-kontra, karena harus menjawab
pertanyaan bisa atau tidaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai
aktivitas-aktivitas yang dilakukan di Internet. Karena aktifitas di internet
memiliki karakteristik;
-
Pertama, karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat
lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
-
Kedua, sistem hukum traditional (the existing law)
yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup
memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas
di Internet.
Kemunculan Pro-kontra
mengenai masalah diatas ini sedikitnya terbagai menjadi tiga kelompok, yaitu :
-
Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat
aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem
hukum tradisional/konvensional.
-
Kelompok kedua berpendapat sebaliknya, bahwa penerapan sistem
hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat mendesak
untuk dilakukan.
-
Kelompok ketiga tampaknya merupakan sintesis dari kedua
kelompok di atas. Mereka berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur
mengenai aktivitas di Internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara
menerapkan prinsip-prinsip common law yang dilakukan secara hati-hati
dan dengan menitik beratkan kepada aspek-aspek tertentu dalam aktivitas cyberspace
yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi- transaksi di Internet.
Masalah Keamanan
yang berhubungan dengan Lingkungan Hukum:
1. Kekayaan intelektual (intellectual property)
dibajak.
2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan
dan atau tidak membayar royalti.
3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan
teknologi tertentu.
4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau
bulletin boards.
5. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan asusila
seperti pornografi.
Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo):
-
Pencurian nomor (kartu) kredit;
-
Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking);
-
Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Implementasi Hukum Teknologi Informasi di Indonesia
Undang – Undang Tindak
Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk
mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang
berkewarga-negaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di
Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau
transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di
Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi
manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.
Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer Dari Institut Etika
Komputer
-
Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain.
-
Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
-
Jangan mengintip file orang lain.
-
Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
-
Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.
-
Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum
kamu bayar.
-
Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa
otorisasi.
-
Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu
sendiri.
-
Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu
tulis.
-
Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang
rasa dan rasa penghargaan.
CYBERCRIME
Cybercrime = perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
Ruang Lingkup Kejahatan Komputer
1. Komputer sebagai
instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional, seperti digunakan untuk
melakukan pencurian, penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping
kejahatan lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online, dan
lain-lain.
2. Komputer dan
perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di mana data-data di dalam komputer
yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau
diduplikasi secara tidak sah.
3. Penyalahgunaan
yang berkaitan dengan komputer atau data, yang dimaksud dengan penyalahgunaan
di sini yaitu manakala komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer
digunakan secara ilegal atau tidak sah.
4. Unauthorized
acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan
dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar